14 Januari 2016

STANDART KOMPETENSI GURU


BAB I
Pendahuluan

1. Standart Kompetensi guru seri materi pembekalan pengajaran mikro 2008.
2. Undang-Undang No. 14/2005 (UU GD).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang baik kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimilki seseorang berkenaan dengan tugas, jabatan, maupun profesinya. Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Guru dan Dosen yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidikan dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tuga keprofesionalan.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
3. Guru sebagai tenaga profesional.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memnuhi standart mutu atau norma tertentu serta memerlukan profesi. Jadi, Guru sebagai tenaga professional berarti guru yang memiliki kompetensi ilmu, teknik dan moral dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dengan jaminan kesejahteraan yang memadai untuk memenuhi hak warga Negara memperoleh pendidikan yang bermutu. ( pasal 5 ayat 1 UU sisdiknas).
Dalam pasal 1 ayat 1 butir 1 ditetapkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur formal serta pendidikan dasar, menengah, dan paud.

4. Syarat menjadi guru
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kemudian dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.”.
5. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10 ayat 1 UU GD).

BAB II
Pembahasan

A. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-Undang no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa kemampuan pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik
c. Pengembangan kurikulum atau silabus
d. Perancangan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi hasil belajar
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Sedangkan kemampuan yang harus dimiliki guru paud dalam pengelolaan pembelajaran anak usia dini yaitu :
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan.
4. Menyelenggarakan kegiatan pengembanga yang mendidik.
5. Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangannyang mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
B. Kompetensi Kepribadian

0 komentar:

Posting Komentar